|
Hukum Undang-Undang Dasar 1945 |
|
Written by newsroom
|
|
Wednesday, 17 September 2008 |
|

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kurikulum waktu 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (Amandemen).
Buku "UUD 1945 dan Perubahannya + Struktur Ketatanegaraan" yang diterbitkan Indonesia Tera ini memuat UUD 1945 hasil amandemen (perubahan) pertama sampai terakhir (keempat). Selain itu, buku ini juga memuat perubahan UUD 1945, struktur ketatanegaraan Republik Indonesia setelah perubahan UUD 1945 yang memuat lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan sebagainya, dan dilengkapi dengan susunan Kabinet Indonesia Bersatu. Kemudian disertakan pula struktur pemerintahan daerah (provinsi, kabopaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW). Untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai Pancasila, kami sertakan 45 butir Pancasila. |